Beranda | Artikel
16 Kesalahan Aksi Pengeboman
Kamis, 18 Maret 2010

16 KESALAHAN AKSI PENGEBOMAN

Oleh
Prof. DR. ‘Abdurrazâq bin ‘Abdulmuhsin al-Abbâd [1]
Aksi pengeboman yang dilakukan oleh kelompok tertentu dan juga orang-orang yang melampaui batas (dzalim) yang memiliki pemikiran yang sesat itu merupakan tindakan dosa dan termasuk perbuatan aniaya dan permusuhan, serta mengakibatkan kerusakan di muka bumi. Tindakan ini juga menyelisihi ajaran Islam  yang lurus.

Berikut ini penjelasan hukum berdasarkan dalil syari’at untuk mengetahui buruknya aksi pengeboman dan besarnya dosa perbuatan itu, serta hukumnya dalam pandangan Islam.

  1. Islam memerintahkan berbuat adil, kebaikan, dan kasih sayang, serta melarang berbuat kemungkaran dan permusuhan, berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla :

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَاِيْتَاۤئِ ذِى الْقُرْبٰى وَيَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ

Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) untuk berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan, Allah memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran [an-Nahl/16:90]

Aksi pengeboman ini merupakan perbuatan dosa, karena tidak mengandung unsur keadilan, kebaikan dan kasih sayang sama sekali. Ini merupakan perbuatan mungkar dan permusuhan.

  1. Dalam ajaran Islam, tindak permusuhan dan kezhaliman hukumnya haram, berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla :

 وَلَا تَعْتَدُوْا ۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَ

Janganlah kamu melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas [al-Baqarah/2:190]

Dalam hadits qudsi, Allah Azza wa Jalla berfirman:

يَا عِبَادِي إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِيْ وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلاَ تَظَالَمُوْا

Wahai hamba-hambaku sesunggunya Aku (Allah) mengharamkan kezhaliman atas diri-Ku dan Aku mengharamkannya atas kalian, maka janganlah kalian saling menzhalimi  [HR Muslim]

Dan aksi pengeboman tersebut berpangkal pada permusuhan dan bermuatan kezhaliman.

  1. Dalam agama Islam, membuat kerusakan di muka bumi hukumnya haram, sesuai dengan firman Allah Azza wa Jalla :

وَاِذَا تَوَلّٰى سَعٰى فِى الْاَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيْهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ ۗ وَ اللّٰهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ

Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan [al-Baqarah/2:205]

Sementara perbuatan pengeboman termasuk bentuk kerusakan di bumi, bahkan merupakan jenis kerusakan di bumi yang paling parah dan sadis.

  1. Di antara kaidah Islam yang agung yaitu haramnya melakukan perbuatan yang membahayakan (diri sendiri dan orang lain, red). Hal ini termaktub dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

Janganlah membahayakan diri sendiri ataupun orang lain.[2]

Hadits di atas diriwayatkan oleh beberapa Sahabat secara marfû. Sementara Imam Abu Dâwud rahimahullah dan yang lainnya meriwayatkan dari Abi Sharmah Radhiyallahu anhu, seorang Sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda :

مَنْ ضَارَّ أضَرَّ اللهُ بِهِ، وَمَنْ شَاقَّ شقَّ الله عَلَيْهِ

Barang siapa yang membahayakan orang (lain), maka Allah akan membahayakan dirinya, dan barang siapa yang memberatkan orang lain maka  Allah akan memberatkannya[3]

Pada sanad hadits di atas terdapat sedikit komentar, akan tetapi dari sisi makna, benar adanya. Sesungguhnya balasan itu tergantung dari jenis amalannya. Sebagaimana pepatah Arab mengatakan, “Kama tadînu tudânu (engkau akan memperoleh balasan tindakan sebagaimana yang pernah engkau perbuat). Tidak halal (tidak boleh) seorang Muslim mencelakai orang lain, baik dengan perkataan ataupun dengan perbuatan. Sementara, cara-cara yang mereka tempuh termasuk bentuk mencelakai orang lain yang paling bengis.

  1. Dalam Islam ada kaidah agung lain, yaitu “Membawa manfaat dan mencegah madharat” (kerugian). Aksi mereka jelas tidak mengandung kebaikan dan manfaat sedikit pun. Sebaliknya, berdampak timbulnya kerusakan yang tak terukur banyaknya.
  2. Dalam ajaran Islam, bunuh diri hukumnya haram. Allah Azza wa Jalla berfirman :

وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ عُدْوَانًا وَّظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيْهِ نَارًا ۗوَكَانَ ذٰلِكَ عَلَى اللّٰهِ يَسِيْرًا 

Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu. Dan barang siapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah [an-Nisâ/4:29-30]

Dalam kitab ash-Shahîhain (riwayat Imam al-Bukhâri dan Imam Muslim) dari Abu Hurairah Radhiyallahu a nhu berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهِ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ فِي يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ فِي يَدِهِ يَجَأُ بِهَا فِي بَطْنِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا

Barang siapa menjatuhkan dirinya dari sebuah gunung sehingga menyebabkan dirinya meninggal, maka di dalam neraka Jahannam, dia (juga) menjatuhkan dirinya dari sebuah gunung. Dia akan menjatuhkan diri selama berada di neraka Jahannam selama-lamanya. Barang siapa meminum racun sehingga membunuh dirinya, maka racunnya akan berada di tangannya di neraka Jahannam selama-lamanya. Barang siapa membunuh dirinya dengan besi, maka besinya akan berada berada di tangannya. Di neraka Jahannam, dia akan menikam-nikam perutnya (dengan besi). Dia tinggal di neraka Jahannam selama-lamanya.[4]

Para pelaku pengeboman, mereka telah membunuh diri mereka sendiri.

  1. Dalam agama Islam, tidak dibenarkan membunuh jiwa seorang Muslim yang ma’shûm (terpelihara) kecuali dengan alasan yang benar. Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّۗ

Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah , kecuali dengan suatu (alasan)  yang benar [al-Isrâ/17:33]

Saat menyebutkan sifat-sifat orang-orang Mukmin yang merupakan hamba-hamba Allah yang Maha Penyayang, Allah Azza wa Jalla berfirman:

الَّذِيْنَ لَا يَدْعُوْنَ مَعَ اللّٰهِ اِلٰهًا اٰخَرَ وَلَا يَقْتُلُوْنَ النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُوْنَۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ يَلْقَ اَثَامًا ۙ يُّضٰعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ وَيَخْلُدْ فِيْهٖ مُهَانًا ۙ

Dan orang-orang yang tidak beribadah kepada sesembahan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan alasan yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat pembalasan dosanya,(yakni) akan dilipat gandakan adzab untuknya pada hari Kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu dalam keadaan terhina [al-Furqân/25:68-69]

Dalam kitab  Shâhîhain, Ibnu Mas’ûd Radhiyallahu anhu meriwayatkan hadits dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  yang berbunyi:

لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنِّي رَسُوْلُ اللَّهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالْمُفَارِقُ مِنْ الدِّينِ التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ

Tidak halal darah seorang Muslim yang bersaksi bahwasanya tidak ada Ilâh yang hak untuk disembah kecuali Allah dan Aku ada adalah utusan Allah kecuali dengan satu di antara tiga alasan. Pertama: Orang yang telah menikah (akan tetapi) berbuat zina, kedua: jiwa dibalas jiwa, dan ketiga: orang yang murtad dari agamanya, memisahkan diri dari al-jama’ah (Islam[5]

Dalam Sunan at-Tirmidzi dengan sanad shâhîh, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللَّهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ

Hancurnya dunia lebih ringan di sisi Allah dari pada terbunuhnya seorang Muslim[6]

Pada peristiwa pengeboman tersebut, terdapat banyak kaum Muslimin yang tewas.

  1. Islam datang dengan kasih sayang. Siapa yang tidak menyayangi, maka dia tidak akan disayangi. Orang-orang yang menyayangi, akan disayangi oleh Dzat Yang Maha Penyayang (Allah Azza wa Jalla). Ada banyak hadits mengenai pengertian ini. Dalam riwayat at-Tirmidzi dan lainnya, dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تُنْزَعُ الرَّحْمَةُ إِلاَّ مِنْ شَقِيٍّ

Tidaklah kasih-sayang dicabut kecuali dari orang yang celaka (malang)[7]

Bahkan semangat kasih sayang juga ditujukan kepada binatang ternak dan binatang melata sekalipun. Imam al-Bukhâri rahimahullah meriwayatkan dalam al-Adabul Mufrad , bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ رَحِمَ وَلَوْ ذَبِيْحَةً رَحِمَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Barang siapa merasa kasihan walaupun kepada binatang sembelihan sekalipun,  Allah akan mangasihinya pada hari Kiamat

Imam al-Bukhâri rahimahullah juga meriwayatkan, ada seorang laki-laki berkata, “Wahai Rasulullâh, sungguh aku akan menyembelih seekor kambing, namun aku merasa kasihan kepadanya”. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:

وَالشَّاةُ إِنْ رَحِمْتَهَا رَحِمَكَ اللهُ

Jika engkau merasa kasihan kepada seekor kambing, maka Allah akan mengasihimu[8]

Begitu juga, terdapat riwayat yang menyebutkan ada seorang lelaki memperoleh ampunan disebabkan rasa kasihannya kepada seekor anjing yang memakan tanah  yang basah lantaran kehausan. Ia pun turun ke dalam sumur dan mengisi slopnya (dengan air). (Untuk naik ke bibir sumur, red) ia menggigit slop itu dengan mulutnya. Kemudian ia memberi minum anjing itu. Kemudian Allah Azza wa Jalla berterima kasih kepadanya dan mengampuninya. Hadits ini termaktub dalam Shahîhain

Perhatikanlah kasih sayang agung yang diserukan oleh Islam ini. Bandingkanlahlah dengan akibat ulah yang mereka lakukan dari kejahatan ini (pengeboman). Anak-anak menjadi yatim, wanita-wanita menjadi janda, nyawa-nyawa melayang, hati menjadi gelisah takut, harta-harta musnah. Manakah kasih sayang Islam, jika mereka berakal?

  1. Islam melarang tindakan intimidasi dan menakut-nakuti kaum Mukminin. Disebutkan dalam Sunan Abu Dâwud dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda:

لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا

Tidaklah halal bagi seorang Muslim menakut-nakuti Muslim yang lainnya[9]

Berapa banyak kaum Muslimin yang tercekam rasa ketakutan setelah kejadian pengeboman.

  1. Islam melarang seseorang menghunus pedang di hadapan kaum Mukminin. Diriwayatkan dalam Shâhîhain, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا مَرَّ أَحَدُكُمْ فِي مَسْجِدِنَا أَوْ فِي سُوقِنَا  بِنَبْلٍ فَلْيُمْسِكْ عَلَى نِصَالِهَا, لاَ يُصِيبَ أَحَدًا مِنْ الْمُسْلِمِينَ أَذَى

Apabila salah seorang dari kalian melewati masjid atau pasar kami dengan membawa anak panah, hendaklah ia memegang mata anak panahnya agar tidak mengenai seorang pun dari kalangan Muslimin[10]

Sementara pada aksi jahat ini, pelaku menempatkan bom yang berdaya rusak tinggi dan menggunakan senjata-senjata yang menimbulkan kerusakan di tengah kaum Muslimin, termasuk merusak pemukiman penduduk.

  1. Islam datang dengan melarang seseorang menghunuskan senjatanya kepada seorang Muslim, baik itu sungguh-sungguh ataupun bercanda, termasuk juga melarang menyerahkan pedang dalam keadaan terhunus. Ini sebagai bentuk penjagaan terhadap jiwa manusia dan jaminan keselamatan bagi masyarakat.

Imam al-Bukhâri rahimahullah dan Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan dalam Shahîhain dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 لاَ يُشِيرُ أَحَدُكُمْ عَلَى أَخِيهِ بِالسِّلاَحِ فَإِنَّهُ لاَ يَدْرِي لَعَلَّ الشَّيْطَانَ يَنْزِعُ فِي يَدِهِ فَيَقَعُ فِي حُفْرَةٍ مِنْ النَّارِ

Janganlah salah seorang dari kalian menghunuskan senjata ke arah saudaranya. Sebab, ia tidak  tahu boleh jadi setan melepaskan senjata itu dari tangannya sehingga menjerumuskannya ke dalam lubang api neraka[11]

Sementara Imam Muslim t meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَشَارَ إِلَى أَخِيهِ بِحَدِيدَةٍ فَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ تَلْعَنُهُ حَتَّى يَدَعَهُ وَإِنْ كَانَ أَخَاهُ ِلأَبِيهِ وَأُمِّهِ

Barang siapa yang menghunuskan senjata ke arah saudaranya, maka malaikat akan terus mengutuknya sampai ia melepaskannya meskipun dia itu adalah saudara kandungnya sendiri[12]

Petunjuk ini disampaikan dalam rangka berhati-hati supaya tidak terjatuh dalam bahaya yang tidak diinginkan (melukai atau membunuh tanpa sengaja, red).

Perhatikanlah peringatan yang tercantum dalam hadits-hadits di atas ‘sehingga menjerumuskannya ke dalam lubang api neraka , maka malaikat akan terus mengutuknya. Sekarang, bagaimana dengan peristiwa pengeboman ini, yang merupakan satu aksi membahayakan yang dilakukan dengan disengaja (direncanakan)?

  1. Islam mengharamkan perbuatan khianat. Allah Azza wa Jalla berfirman :

اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْخَاۤىِٕنِيْنَ

Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat [al-Anfâl/8:58]

Allah Azza wa Jalla juga berfirman:

اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ خَوَّانًا اَثِيْمًاۙ

Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang selalu berkhianat lagi bergelimang dosa (Qs an-Nisâ`/4:107)

Disebutkan dalam Shahîh Muslim dari Abi Sa’îd al-Khudri Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لِكُلِّ غَادِرٍ لِوَاءٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرْفَعُ لَهُ بِقَدْرِ غَدْرَتِهِ

Pada hari Kiamat setiap orang yang berkhianat akan memiliki panji sendiri yang ditinggikan sesuai dengan tingkat pengkhianatannya[13]

Imam Muslim juga meriwayatkan hadits dari Buraidah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda:

اغْزُوْا وَلاَ تَغُلُّوا وَلاَ تَغْدِرُوا وَلاَ تُمَثِّلُوْا

Berperanglah, janganlah berkhianat, mengingkari janji, dan mencincang anggota badan[14]

Jadi, dapat diketahui betapa besar pengkhianatan yang mereka lakukan. Dan alangkah parah perbuatan khianat mereka (dengan pengeboman yang mereka lakukan)

  1. Islam mengharamkan pembunuhan terhadap anak-anak, wanita-wanita, dan orang-orang lanjut usia.

Dalam Shahîhain dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma disebutkan, ada seorang wanita terbunuh pada salah satu peperangan yang diikuti Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau pun mengingkari pembunuhan atas wanita dan anak-anak.

Imam Abu Dâwud meriwayatkan, Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda:

انْطَلِقُوا بِاسْمِ اللَّهِ وَبِاللَّهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُوْلِ اللَّهِ وَلاَ تَقْتُلُوْا شَيْخًا فَانِيًا وَلاَ طِفْلاً وَلاَ صَغِيرًا وَلاَ امْرَأَةً

Berperanglah atas nama Allah, di jalan Allah, dan atas nama agama Rasulullâh. Janganlah membunuh orang tua, anak kecil dan wanita[15]

Sementara aksi pengeboman yang dilancarkan, tidak membedakan target antara anak-anak dan orang dewasa, laki-laki dan wanita. Justru, kebanyakan korban dari kalangan orang-orang tua, wanita dan anak-anak.

  1. Islam memerintahkan untuk memelihara dan menjalankan perjanjian, dan mengharamkan membunuh orang kafir mu’âhad (yang terikat perjanjian dengan kaum Muslimin) dan orang-orang meminta perlindungan keamanan (suaka). Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَاَوْفُوْا بِالْعَهْدِۖ اِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْـُٔوْلًا

Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya [al-Isrâ`/17:34]

Imam al-Bukhâri rahimahullah meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيْحَهَا تُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ عَامًا

Barangsiapa membunuh orang kafir mu’âhad (yang telah terikat perjanjian dengan kaum Muslimin), ia tidak akan mencium harumnya surga, padahal aroma surga dapat dirasakan dari jarak perjalanan empat puluh tahun[16]

Imam an-Nasâi rahimahullah meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَمِنَ رَجُلاً عَلَى دَمِهِ فَقَتَلَهُ فَأَنَا بَرِيْءٌ مِنَ الْقَاتِلِ, وَإِنْ كَانَ الْمَقْتُوْلُ كَافِرًا

Barang siapa memberikan jaminan keamanan jiwa bagi seorang laki-laki, kemudian ia membunuh orang tersebut, maka aku berlepas diri dari pembunuhnya, walaupun yang terbunuh itu orang kafir

Atas dasar ini, orang kafir yang masuk ke negara Muslimin dengan perjanjian diberikan keamanan atau memiliki perjanjian dengan pemimpin negara yang bersangkutan, ia tidak boleh dianiaya, dirinya juga hartanya.

Adapun mereka, adalah orang-orang yang melampaui batas (berbuat zhalim), tidak memperdulikan jaminan perlindungan bagi orang kafir yang diberikan oleh kaum Muslimin, dan tidak pula menjaga perjanjian. Mereka pun membunuhi mu’âhidîn (orang-orang kafir yang terikat perjanjian) dan orang-orang yang datang untuk mencari jaminan keamanan.

  1. Islam mengharamkan perbuatan aniaya terhadap orang dan perusakan terhadap hak milik orang. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ  هَذاَ فِي بَلَدِكُمْ هَذَا

Sesungguhnya darah kalian dan harta kalian diharamkan atas kalian seperti haram (suci)nya hari ini, di bulan ini, di negeri kalian ini[17]

Sedangkan mereka, pelaku pengeboman yang telah melampaui batas (dzalim), dalam aksi mereka berapa banyak bangunan rusak dan pemukiman hancur serta harta-benda yang lenyap?!

  1. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyerang manusia pada waktu malam hari ketika mereka sedang tidur, tenang, dan istirahat. Bahkan ada ancaman khusus bagi pelakunya dari beliau. Diriwayatkan dalam al-Musnad dengan sanad yang shahîh dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ رَمَانَا بِاللَّيْلِ فَلَيْسَ مِنَّا

Barang siapa yang melempar (menyerang) kami pada malam hari, ia bukan golongan kami[18]

Para pelaku pengeboman memilih waktu untuk melakukan kejahatan mereka yang keji dan mungkar tersebut  pada waktu malam hari.

Dari sini, melalui pemaparan di atas, siapapun yang mengetahui Islam dengan baik, dasar-dasarnya yang agung dan kaidah-kaidahnya yang kuat serta petunjuk-petunjuknya yang sarat dengan hikmah, akan mendapati dengan sebenarnya dan mengetahui dengan yakin perbedaan besar antara perbuatan dosa ini (pengeboman) dengan Islam. Karena, sesungguhnya perbuatan tersebut hukumnya haram menurut syari’at dan tidak pula dibenarkan oleh Islam yang lurus ini, sehingga tindakan buruk ini tidak boleh dikaitkan kepada Islam, atau dihubung-hubungkan dengan orang-orang yang taat menjalankan Islam.

Sebagai penutup, saya memohon kepada Allah Azza wa Jalla agar mengarahkan kami dan seluruh Muslimin kepada kebaikan, dan  menunjukan kami jalan yang benar. Kami berlindung kepada Allah Azza wa Jalla dari fitnah-fitnah yang menyesatkan, baik yang nampak maupun yang tersembunyi, dan aku memohon kepada-Nya untuk menjaga kaum Muslimin, baik pada keamanan maupun keimanan mereka, serta menjauhkan mereka dari kejelekan dan fitnah-fitnah. Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla Maha mendengar lagi Maha mengabulkan permintaan.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XIII/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
______
Footnote
[1]  Dalam ceramah yang berjudul  Hawâditsu at-Tafjîr fî Mizânil Islâm (Fenomena Pengeboman Menurut Timbangan Islam). Ceramah ini diterjemahkan secara bebas oleh Ustâdz Nur Hidayat, Lc dengan perampingan dalil pada beberapa point.
[2]  HR Ahmad dan Ibnu Mâjah
[3]  HR Ahmad, Abu Dâwud dan Ibnu Mâjah
[4]  HR al-Bukhâri dan Muslim
[5]  HR al-Bukhâri dan Muslim
[6]  HR at-Tirmidzi
[7]  HR at-Tirmidzi, Ahmad dan Abu Dâwud
[8]  HR Ahmad
[9]  HR Abu Dâwud dan Ahmad
[10] HR al-Bukhâri dan Muslim
[11] HR al-Bukhâri dan Muslim
[12] HR Muslim no. 4741
[13] HR Muslim, at-Tirmidzi, Ibnu Mâjah dan Ahmad
[14] HR Muslim, at-Tirmidzi, Abu Dâwud dan Ibnu Mâjah
[15]  HR Abu Dâwud no. 2247
[16]  HR al-Bukhâri no. 6403
[17] HR al-Bukhâri, Muslim, dll
[18] HR Ahmad 7921


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2687-16-kesalahan-aksi-pengeboman.html